Simpan Sabu Dalam Anus, BC Batam Amankan 3 Orang Penumpang Pesawat

BATAMBicara | Batam – Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu (methamphetamine) di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam. Kamis (07/04/2022).
Meski narkoba jenis Sabu ini yang diselundupkan dengan modus disembunyikan didalam anus itu dapat ditindak oleh petugas BC di Bandara.
Undani selaku Kepala Seksi Layanan Informasi membenarkan tangkapan Bea Cukai Batam tersebut.
“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur (anus)”, ungkap Undani. Kamis (14/4/2022) di Batam.
Undani membeberkan, kronologisnya atas dasar pengembangan dari penindakan narkotika, petugas BC melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa jenis barang terlarang tersebut.
Undani melanjutkan, terjadi tiga penindakan sekaligus yang dilakukan BC Batam dalam waktu satu hari. “Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine”, jelas Undani.

Selanjutnya petugas BC melakukan body checking hingga pemeriksaan sampai ke anus tersangka.
“Terduga dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka”, pungkas Undani.
Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut, sambungnya.
Dari hasil narcotest lanjut Undani, diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu (methamphetamine).
“Total barang bukti yang diamankan 12 bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan”, urai Undani.
Atas barang bukti tersebut dilakukan pencegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.
Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut, dan selanjutnya BC Batam membawa tersangka dan barang bukti ke Polda Kepri, berikut dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut. (jb/bbid)