Oknum RT Jual Kupon Sembako Fiktif di Batu Aji Batam, Camat Copot Jabatannya
BATAMBicara | Batam – Seorang oknum RT di Batu Aji, Kota Batam menjadi tersangka atas penipuan, menjual kupon sembako murah namun fiktif. Tersangka bernama Purnama Aji, dan akhirnya diberhentikan sebagai ketua RT di kelurahan Bukit Tempayan.
Pencopotannya menyusul kasus yang diperbuatnya yakni menipu puluhan warga lewat kupon sembako palsu.
Purnama Aji tercatat menjabat sebagai ketua RT 01 di RW 08, Kelurahan Bukit Tempayan dan hampir 2 tahun sudah menjabat sebagai ketua RT.

Camat Batuaji Ridwan mengaku jajarannya telah mengambil tindakan tegas atas kejadian itu. Jabatan ketua RT dari tersangka telah dicabut dan layanan administrasi warga sementara waktu di pusatkan di kantor kelurahan Bukit Tempayan.
“Sudah dicabut SK nya sebagai ketua RT. Nanti akan dipilih lagi Ketua RT sebagai penggantinya,” kata Ridwan, Rabu (16/03/2022).
Terkait proses hukum terhadap pelaku, Ridwan mendukung penuh pihak kepolisian Batuaji untuk mengusut tuntas kasus penipuan itu.
“Karena banyak korban warga Batuaji. Dia (pelaku) bertindak di luar prosedur dan melanggar hukum sehingga kita dukung penuh pihak kepolisian untuk mengungkap semuanya,” ungkap Ridwan.
Terkait sembako murah tersebut kata Ridwan itu murni penipuan sebab belum ada lagi program sembako murah dari pemerintah.
Jikapun ada pemungutan uang paket sembako murah di lokasi pembagian sembako bukan dikutip terlebih dahulu seperti itu.
“Itu murni upaya penipuan dari yang bersangkutan. Semua perangkat baik tingkat RW, kelurahan dan kami di kecamatan sama sekali tak tahu itu,” tegas Ridwan.
Kepada masyarakat Batuaji, Ridwan berpesan untuk lebih jeli lagi kedepannya dengan tawaran-tawaran seperti itu.
“Kalaupun ada tawaran seperti itu harus diketahui RT/RW dan kelurahan biar jelas asal-usul bantuannya. Semoga kita semua lebih bijak lagi ke depannya,” kata Ridwan.
Kini tersangka Purnama Aji telah ditahan Polsek Batu Aji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)
Tribunbatam