Bacaan Tahlil kepada Mayit, UAS: Kata Ibnu Taimiyah Sampai

BATAMBicara | Tahlilan adalah ritual atau di sebut juga acara selamatan yang dilakukan sebagian umat Islam, kebanyakan di Indonesia dan juga sebagian di Malaysia.
Hal Ini dilakukan untuk memperingati dan mendoakan orang yang telah meninggal dunia yang biasanya dilakukan pada hari pertama kematian hingga hari ketujuh, dan selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, kesatu tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Ada pula yang melakukan tahlilan pada hari ke-1000 atau di sebut Haul.
Tahlil sering disebut juga dengan Doa Malam Jumat karena banyak orang yang secara rutin membaca dan mengamalkan tahlil saat malam Jumat.
Dalam hal mendoakan si Mayyit (orang sudah meninggal) menurut Imam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmuj Fattawa, Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam tausiah yang pernah menyampaikan, “barang siapa yang mengucapkan tahlil dan tahmid, kemudian tahlil itu di hadiahkannya kepada si Mayyit (orang yang sudah mati). Maka pahala tahlil itu akan sampai kepadanya dan si Mayyit akan mendapat manfaat,” kata UAS membacakan Fatwa Ibnu Taimiyah.
Di bagian lain Ibnu Taimiyah juga mengeluarkan fatwa yang seharusnya juga dijadikan pedoman bagi pengikutnya untuk turut mengamalkan tahlilan:
وَسُئِلَ عَنْ قِرَاءَةِ أَهْلِ الْمَيِّتِ تَصِلُ إلَيْهِ ؟ وَالتَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَالتَّهْلِيلُ وَالتَّكْبِيرُ إذَا أَهْدَاهُ إلَى الْمَيِّتِ يَصِلُ إلَيْهِ ثَوَابُهَا أَمْ لاَ ؟ فَأَجَابَ يَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ قِرَاءَةُ أَهْلِهِ وَتَسْبِيحُهُمْ وَتَكْبِيرُهُمْ وَسَائِرُ ذِكْرِهِمْ ِللهِ تَعَالَى إذَا أَهْدَوْهُ إلَى الْمَيِّتِ وَصَلَ إلَيْهِ وَاللهُ أَعْلَمُ (مجموع الفتاوى 24 / 165)
“Ibnu Taimiyah ditanya mengenai bacaan keluarga mayit yang terdiri dari tasbih, tahmid, tahlil dan takbir, apabila mereka menghadiahkan kepada mayit apakah pahalanya bisa sampai atau tidak? Ibnu Taimiyah menjawab: Bacaan kelurga mayit bisa sampai, baik tasbihnya, takbirnya dan semua dzikirnya, karena Allah Ta’ala. Apabila mereka menghadiahkan kepada mayit, maka akan sampai kepadanya” (Majmu’ al-Fatawa XXIV/165)
Meski tidak ada keterangan secara jelas bahwa Ibnu Taimiyah adalah pengamal tahlilan, tapi setidaknya ulama masyhur ini setuju dan tidak menyalahkan orang-orang yang tahlilan. (**)
Dikutip dari berbagai sumber